Apa Itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan seseorang, baik berupa gaji, honor, maupun jasa profesional. Contoh profesi yang terkena zakat antara lain pegawai negeri, karyawan swasta, dokter, konsultan, dosen, hingga pekerja kreatif.
Walaupun istilah “zakat profesi” tidak dikenal pada masa klasik, para ulama kontemporer bersepakat bahwa zakat ini penting ditunaikan agar hukum zakat tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Dalil Zakat Profesi dalam Al-Qur’an dan Tafsir
1. QS. At-Taubah [9]: 103
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka…”
Menurut Ibn Katsir, ayat ini menegaskan bahwa zakat membersihkan jiwa dari sifat kikir dan menyucikan harta agar berkah. Ayat ini menjadi dasar umum kewajiban zakat dari setiap bentuk harta yang berkembang, termasuk penghasilan profesi.
2. QS. Al-Baqarah [2]: 267
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu…”
Al-Qurthubi menafsirkan kata mā kasabtum (“hasil usahamu”) sebagai segala bentuk harta hasil usaha halal, baik dari perdagangan maupun pekerjaan. Inilah dasar kuat zakat profesi dalam tafsir Al-Qur’an.
3. QS. Al-Baqarah [2]: 219
“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari kebutuhan…”
Menurut Fakhruddin Ar-Razi, ayat ini menunjukkan bahwa harta yang berlebih dari kebutuhan pokok harus dikeluarkan untuk kemaslahatan. Maka penghasilan profesi yang berlebih dari kebutuhan hidup wajib dizakati.
Hadis Tentang Zakat Harta
Beberapa hadis yang menjadi dasar zakat profesi:
- “Islam dibangun atas lima perkara: … menunaikan zakat …” (HR. Bukhari dan Muslim).
- “Tidak ada kewajiban zakat pada harta kecuali bila telah mencapai nishab.” (HR. Abu Dawud).
Hadis ini menegaskan kewajiban zakat secara umum atas harta, tanpa membatasi jenisnya.
Pandangan Ulama Tentang Zakat Profesi
- Ulama klasik: Membahas zakat emas, perak, perdagangan, pertanian, dan ternak. Belum ada istilah zakat profesi.
- Ulama kontemporer: Seperti Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh az-Zakah, berpendapat bahwa zakat profesi wajib ditunaikan. Dasarnya qiyas (analogi) dengan zakat hasil pertanian yang wajib dikeluarkan saat panen.
Cara Menghitung Zakat Profesi
- Nishab: Setara 85 gram emas. Jika harga emas Rp1.200.000/gram, maka nishab zakat sekitar Rp102 juta/tahun atau Rp8,5 juta/bulan.
- Kadar: 2,5% dari penghasilan bersih.
- Waktu: Bisa bulanan (saat menerima gaji) atau tahunan (jika dihitung haul).
Contoh perhitungan:
Jika gaji Rp10 juta/bulan, maka zakat profesi = Rp10.000.000 × 2,5% = Rp250.000/bulan.
Hikmah Zakat Profesi
- Menyucikan harta dari sifat kikir (QS. At-Taubah: 103).
- Mengurangi kesenjangan sosial (QS. Al-Baqarah: 219).
- Menguatkan ekonomi umat, karena zakat bisa digunakan untuk pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan.
Zakat profesi memiliki dasar kuat dari Al-Qur’an dan hadis yang diperkuat oleh tafsir para ulama. Dengan menunaikannya, seorang muslim tidak hanya melaksanakan kewajiban agama, tetapi juga ikut menciptakan keadilan sosial dan keberkahan hidup.
Zakat profesi adalah wujud nyata ibadah dan kepedulian sosial dalam Islam.