Perkembangan teknologi finansial membawa perubahan besar dalam cara manusia bertransaksi. Kini, pembayaran tidak lagi hanya menggunakan uang tunai, tetapi juga melalui dompet digital (e-wallet) seperti OVO, GoPay, Dana, atau ShopeePay. Pertanyaan yang muncul: bagaimana hukum fikih mengenai penggunaan e-wallet ini? Apakah sesuai syariat Islam atau justru menimbulkan masalah baru?
Dalil Al-Qur’an dan Tafsir
Allah berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perdagangan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.”
(QS. An-Nisa: 29)
Menurut Tafsir Ibn Katsir, ayat ini menegaskan larangan segala bentuk transaksi yang mengandung penipuan, kecurangan, atau pengambilan hak orang lain tanpa ridha. Prinsip utama dalam jual beli dan transaksi adalah kejelasan, kerelaan, dan keadilan.
Dengan demikian, penggunaan e-wallet diperbolehkan selama memenuhi syarat akad: jelas jumlah saldo, jelas objek transaksi, dan tidak mengandung unsur batil seperti riba atau gharar (ketidakjelasan).
Hadis dan Prinsip Muamalah
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Sesungguhnya jual beli itu harus dilakukan dengan saling ridha.”
(HR. Ibn Majah)
Hadis ini menjadi landasan bahwa transaksi digital sah apabila dilakukan dengan kesepakatan, transparansi, dan tanpa ada pihak yang dirugikan.
Analisis Fikih Kontemporer
Dalam praktiknya, e-wallet berfungsi sebagai alat pembayaran digital. Maka hukumnya mirip dengan alat tukar lain (seperti kartu debit atau cek), bukan mata uang baru. Namun, ada beberapa catatan fikih penting:
- Kehalalan Saldo
Saldo e-wallet sah digunakan selama berasal dari uang halal, bukan hasil riba atau transaksi haram. - Promo dan Cashback
- Jika cashback berasal dari perusahaan penyedia layanan (bukan syarat dari pengguna), maka halal sebagai bentuk hadiah (hibah).
- Namun jika ada syarat tambahan yang menyerupai bunga (misalnya top-up Rp100.000 wajib kembali Rp110.000), itu termasuk riba.
- Biaya Administrasi
Biaya layanan yang wajar diperbolehkan, karena termasuk ujrah (imbalan jasa). - Keamanan dan Transparansi
Penggunaan e-wallet wajib menjaga prinsip keadilan dan keterbukaan. Menurut ulama kontemporer, jika sistemnya jelas, maka transaksi digital termasuk sah secara syariah.
Penggunaan e-wallet seperti OVO, GoPay, Dana, atau ShopeePay diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi syarat akad, transparan, dan bebas dari unsur riba, gharar, maupun penipuan. Promo dan cashback halal selama tidak menyerupai bunga utang. Prinsip utama yang harus dipegang adalah keadilan, kerelaan, dan keterbukaan, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah.
Dengan demikian, umat Islam dapat memanfaatkan teknologi digital untuk kemudahan transaksi, namun tetap menjaga prinsip syariah agar harta tetap berkah.